KARO - Diduga palsukan tanda tangan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Tobat Peranginangin dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo, Kamis (06/07/2023) siang sekira pukul 10:00 WIB.
Menurut keterangan Ketua BPD, Marikam Sembiring usai melapor. Terungkapnya dugaan adanya pemalsuan tanda tangan, dikarenakan dokumen rencana kerja pemerintah (RKP) dan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2023 .telah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
"Buktinya, Kami anggota tak ada menandatangani, Kenapa dokumen RKP-APBDesa sudah selesai. Bahkan ketika kami minta ke Dinas PMD, mereka juga tak mau menunjukan dokumennya. Ada apa?, " ujarnya didampingi Wakil dan Sekretaris BPD Carles Pasaribu dan Mulianta Peranginangin di Halaman Mapolres.
Dikatakannya lagi, surat laporan pengaduan anggota BPD Barung Kersap sudah diserahkan Ketua Persatuan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo, Rianto Ginting.
"Tadi sudah diterima oleh petugas Polres di ruang Kasium. Juga kami didampingi Ketua PABDSI Rianto Ginting, "bebernya diamini Rosmel br Ginting.
Ditambahkan Marikam, jika anggota BPD tidak pernah diundang dalam rapat. Sehingga dokumen RKP - APBDes yang selesai disusun, tanpa dihadiri dan ditandatangani BPD.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Mirisnya lagi, dengan tanpa bersalah, Kepala Desa meminta BPD agar menandatangani hasil RKP dan APBdes. "Sementara kami tak pernah diundang rapat musyawarah. Kalau tidak salah saat itu tanggal 06 Juni 2023. dan karena dipaksa untuk tandatangani, sempat terjadi adu mulut, " sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PABPDSI Karo, Rianto Ginting merasa curiga adanya indikasi pemalsuan tanda tangan oleh kepala desa,
"Hal ini tentunya sudah mengarah ke pidana. Kita harapkan, Polres Karo dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduannya, " ujarnya..
(Anita Theresia Manua)